Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi komentar pihak-pihak yang dinilai mempunyai latar belakang sebagai pembenci lembaga KPK. Komentar yang dimaksud adalah pernyataan dari Pimpinan DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, terkait kekalahan KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015) kemarin.
"Saya tidak mau mengomentari pernyataan orang yang punya pengalaman kebencian pada KPK," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dihubungi Suara.com, Rabu(27/5/2015).
Seperti diketahui, hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Haswandi mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Namun, tidak hanya itu, Hakim pada Pengadilan Tipikor tersebut juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dinilai tidak sah, karena penyelidik dan penyidikannya dianggap tidak sah.
Menurut Haswandi, KPK tidak berwenang mengangkat penyelidik selain yang berasal dari Kepolisian. Padahal, dalam sidang praperadilan sebelumnya, berdasarkan Undang-undang KPK, lembaga yang saat ini dinahkodai oleh Taufiequrrachman Ruki tersebut berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Atas kekalahan tersebut, Fahri Hamzah mengatakan bahwa selama ini KPK sering melanggar hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Sekarang terbukti bahwa KPK terlalu sering melakukan proses hukum yang melanggar proses hukum," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2015).