Ada Anggota DPR Diduga Doktor Palsu, Fahri: Penyakit Gila Hormat

Rabu, 27 Mei 2015 | 11:23 WIB
Ada Anggota DPR Diduga Doktor Palsu, Fahri: Penyakit Gila Hormat
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (Suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengaku sudah menerima laporan terkait kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra. Frans dilaporkan staf pribadi Denti Noviany Sari atas dugaan kasus memberhentikan Denti secara sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.

"Kok banyak orang yang terhormat, kok mau. Ini ada sakit juga. Kita harus periksa diri kita jangan-jangan ini wabah penyakit tertentu yang gila hormat," kata Fahri di DPR, Rabu (27/5/2015).

Fahri menegaskan kasus ini harus menjadi bahan koreksi dewan agar jangan sampai terjadi lagi.

"Ini perlu kita koreksi. Kalau perlu dilucuti gelarnya, bakar berkasnya, gelar SMA boleh jadi anggota DPR. Jangan gunakan gelar doktor saja, tapi nggak akademik. Jangan teridentifikasi seperti orang sakit," katanya.

Fahri mengatakan laporan Denti tengah ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah akan membentuk panel untuk mengusut kasus ini dengan mengecek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

"MKD punya hak bentuk panel. Mereka mau periksa agak jauh. Saya usulkan periksa semua ijazah semua anggota. Screening aja minta ke Dikti untuk pemeriksaan. Karena saya sering lihat di CV aslinya hanya S1, tiba-tiba hari hari bergelar doktor. Ini persoalannya," kata dia.

Pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com, mengatakan sebelum Frans dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dia dan Denti sudah berusaha berkomunikasi dengan Frans terkait kejelasan status kerja Denti. Denti, katanya, diberhentikan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang buruk. Namun, kata Jamil, Frans tidak merespon ketika diajak bicara.

Terkait dengan dugaan penggunaan gelar doktor palsu, Jamil mengatakan buktinya kartu nama Frans dan memo penugasan.

Jamil mengatakan telah mengecek ke Universitas Satyagama, tempat kuliah Frans, dan ternyata sejak mulai kuliah tahun 2014 sampai 2015 ini belum lulus.

Jamil menduga ini merupakan pelanggaran UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu, satu pelanggaran Pasal 93 yang berbunyi: perorangan, organisasi, atau penyelenggaran pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 milyar.

Kedua, Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.

"Tiap orang kan dilarang pakai gelar tanpa hak. Di peraturan kode etik dewan kan juga harus dipatuhi, tidak boleh langgar kode etik," kata Jamil.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Frans mengenai kasusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI