Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra akan disidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kamis (28/5/2015), terkait laporan kasus dugaan memberhentikan staf Denti Noviany Sari secara sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.
"Besok, sidang perdana. Denti akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor," kata pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com, Rabu (27/5/2015) pagi..
Jamil mengatakan sebelum Frans dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dia dan Denti sudah berusaha berkomunikasi dengan Frans terkait kejelasan status kerja Denti. Denti, katanya, diberhentikan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang buruk. Namun, kata Jamil, Frans tidak merespon ketika diajak bicara.
Terkait dengan dugaan penggunaan gelar doktor palsu, Jamil mengatakan buktinya kartu nama Frans dan memo penugasan.
Jamil mengatakan telah mengecek ke Universitas Satyagama, tempat kuliah Frans, dan ternyata sejak mulai kuliah tahun 2014 sampai 2015 ini belum lulus.
Jamil menduga ini merupakan pelanggaran UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu, satu pelanggaran Pasal 93 yang berbunyi: perorangan, organisasi, atau penyelenggaran pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 milyar.
Kedua, Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.
"Tiap orang kan dilarang pakai gelar tanpa hak. Di peraturan kode etik dewan kan juga harus dipatuhi, tidak boleh langgar kode etik," kata Jamil.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Frans mengenai kasusnya.