Suara.com - Sebuah laporan mengejutkan disampaikan oleh Amnesti Internasional, hari Rabu (27/5/2015). Mereka menyebut, kelompok Hamas melakukan kejahatan perang terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza saat terjadi perang dengan Israel tahun lalu.
Kesepakatan gencatan senjata yang dicapai pada Agustus lalu mengakhiri 50 hari pertempuran antara Hamas di Gaza dan Israel. Lebih dari 2.100 warga Palestina, di mana sebagian besarnya warga sipil, tewas dalam agresi tersebut. Sementara di pihak Israel, perang menewaskan 67 tentara dan enam warga sipil.
"Pasukan Hamas melakukan penculikan, penyiksaan brutal dan pembunuhan tanpa peradilan kepada warga Palestina yang dituding "bersekongkol" dengan Israel dan perbuatan lainnya selama berlangsungnya agresi Israel terhadap Gaza," sebut kelompok pembela hak asasi manusia.
Dalam laporan tersebut, Amnesty membuat daftar kasus di mana warga Palestina dituduh Hamas membantu Israel, lalu disiksa dan dibunuh.
"Otoritas Hamas mengizinkan tentaranya melakukan penyiksaan terhadap orang-orang yang mereka tahan. Tindakan-tindakan mengerikan ini, di mana beberapa diantaranya merupakan kejahatan perang, dirancang sedemikian rupa sebagai bentuk balas dendam dan untuk menyebarkan rasa takut di Jalur Gaza," sebut Amnesty Internasional.
Perwakilan Hamas belum memberikan komentar terkait laporan yang dikeluarkan Amnesty.
Dalam laporan yang disampaikan sebelumnya pada bulan Maret, Amnesty Internasional juga mengkritisi Israel dan menuding mereka melakukan kejahatan perang selama konflik berlangsung. Selain banyaknya korban jiwa yang jatuh, sedikitnya 16.245 rumah hancur atau rusak sehingga tidak bisa digunakan kembali. (Reuters)