Ruki: Putusan Hakim Melampaui Permohonan Hadi Poernomo

Selasa, 26 Mei 2015 | 21:46 WIB
Ruki: Putusan Hakim Melampaui Permohonan Hadi Poernomo
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menajalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (11/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengecam putusan hakim tunggal Haswandi yang memutus praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Dia menilai putusan tersebut melampaui permohonan yang diajukan Hadi. Karenanya Ruki menilainya sangat berbahaya.

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo) disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Ruki di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Menurut dia, Hadi hanya memohon meminta hakim menyatakan penyidikan terhadapnya tidak sah. Namun, hakim justru memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi.

"Menghentikan penyidikan, bertentangan Pasal 40 UU Nomor 8 tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang untuk menghentikan penyidikan, bolehkah putusan peradilan bertentangan dengan UU?" katanya.

Selain itu, hal lain yang dipersoalkan adalah penilaian hakim Haswandi terhadap penyelidik dan penyidik KPK. Menurutnya, hakim tidak berhak mengatakan penyelidik yang berasal dari luar institusi Polri tidak sah.

"Sebagaimana diketahui sah atau tidak adalah masuk masalah administrasi dan bukan wewenang praperadilan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI