Suara.com - Pimpinan KPK sangat menyayangkan putusan hakim tunggal Praperdilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dengan alasan penyidikan KPK tidak sah. Alasan tersebut dinilai sangat berbahaya bagi penegakan hukum.
"Dia mempermasalahkan penyelidik, karena pengangkatan penyelidik itu tidak sah, maka penyidikan juga tidak sah. Dampaknya sangat luas, bukan hanya KPK saja, tetapi lembaga lainnya juga, seperti tindak pidana pasal modal, dan lain-lain, karena tidak dilakukan oleh penyelidik dari kepolisian. Artinya tindak pidana tersebut dilakukan oleh penyidik yang tidak sah juga, dan ini adalah masalah yang serius sekali," kata Pelaksana Tugas KPK Indrianto Seno Adji di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Sementara pimpinan KPK lainnya, Taufiequrachman Ruki, mengatakan apa yang dilakukan hakim Haswandi merupakan upaya sistematis untuk mematahkan KPK. Karena itu, dia berusaha untuk melakukan upaya apapun untuk melawan keputusan tersebut.
"Ini merupakan upaya sistematis yang nyata untuk mematahkan KPK. KPK memutuskan untuk melakukan segala cara untuk melawan, segala upaya hukum, entah banding maupun kasasi," kata Ruki.
Seperti diketahui, hakim Haswandi memenangkan Hadi dalam sidang praperadilan. Haswandi mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah..
Sebabnya, kata dia, penyidikan dimulai berbarengan dengan penetapan tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan pada saat penyidikan sudah dilakukan. Selain itu, dia juga mempersoalkan legalitas penyelidik dan penyidik KPK yang juga dianggapnya tidak sah.