Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas) dan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama. Bukti baru yang ditemukan berupa dokumen salinan rapat penjualan kondensat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2008.
"Ada kebijakan dari Wakil Presiden ketika itu, memang PT. TPPI yang ditunjuk supaya hasil minyak, seperti premium, solar dan minyak tanah itu diprioritaskan dijual ke Pertamina," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (26/5/2015).
Namun, lanjut Victor, TPPI diduga menyelewengkan kebijakan Wapres ketika itu. Mereka diduga menjual ke beberapa perusahaan minyak swasta nasional dan asing.
"Tapi pada pelaksanaannya TPPI itu tidak menjual ke Pertamina. Dia malah menjualnya ke pihak lain. Jadi TPPI ini tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," katanya.
Menurut Victor, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas pada Oktober 2008. Pelanggaran lainnya adalah TPPI diduga telah menerima kondensat dari SKK Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Padahal, kontrak kerja sama tersebut baru ditandatangani Maret 2009.
Parahnya lagi, kata Victor, dalam kurun waktu 2009 hingga 2001, TPPI diduga melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada banyak aktivitas lifting yang hasilnya diduga tidak diserahkan ke kas negara.
Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dolar AS.
"PPATK tengah menelusuri aliran uang itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya," kata dia.