Suara.com - Enam dari 12 warga negara asing yang diamankan dari dua hotel di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu, ternyata pernah bekerja di tempat karaoke di Jakarta Barat. Mereka adalah bagian dari 31 warga Cina dan Taiwan yang ditangkap di Kemang dalam kasus cyber crime.
"Enam orang dulu bekas LC (ladies club), LC tahu ya? LC di salah satu karaoke di Kota," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Selasa (26/5/2015).
Herry menduga mereka beralih dari ladies club ke komplotan cyber crime karena tergiur dengan gaji besar, minimal Rp15 juta sebulan.
"Coba bayangkan gaji LC-nya berapa, kenapa bisa beralih dari LC ke sini. Berarti kan di sini lebih besar," katanya.
Penangkapan di Kemang merupakan pengembangan dari penangkapan di Pondok Indah. Dari Pondok Indah, polisi menangkap 29 WNA dalam kasus yang sama.