Suara.com - Dua dari 29 warga negara asing yang ditangkap di rumah mewah Jalan Sekolah Duta V, Nomor 5, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015) lalu, dijadikan tersangka kasus sabu. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya.
Ke 29 warga Cina dan Taiwan sebelumnya diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat cyber crime.
"Ke 29 ini ada dua yang kita serahkan ke Dirnarkoba. Penyidikan ditemukan barang bukti sabu," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Selasa (26/5/2015).
Herry belum mau menyebutkan berapa banyak barang bukti sabu yang diamankan.
"Sabu kita dalami. Kuantitasnya satu bungkus sabu dan heroin," katanya.
Kedua WNA terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan 27 orang lainnya diserahkan kepada Imigrasi karena terkait masalah keimigrasian.
Selain barang bukti narkoba, dari lokasi, polisi juga menyita uang tunai Rp365 juta, 2 unit iPad, 31 unit telepon genggam, 29 buah paspor, 18 unit telepon PSTN, 22 modem internet, dan 15 buah recorder.