Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak tahun 2001-2006, Hadi Poernomo, mengaku bersyukur gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dikabulkan hakim tunggal praperadilan Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
"Saya bersyukur kepada Allah, praperadilannya sudah dikabulkan," kata Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Menurut bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan selama ini dia tidak pernah berandai-andai bisa memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
"Saya tidak mau berandai-andai," katanya.
Kendati demikian menurut Hadi, putusan yang telah disampaikan hakim tunggal praperadilan bukan soal menang dan kalah. Namun, kata Hadi, hal tersebut merupakan upaya hukum untuk mencari kebenaran.
"Jadi ini bukan soal menang dan kalah ya," kata Hadi yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang diajukan PT. BCA.