Suara.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengusut kasus jual beli ijazah palsu. Menurut data Kemenristekdikti ada mahasiswa yang baru menyelesaikan delapan Sistem Kredit Semester sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan ijazah S1. Padahal, untuk mendapatkan gelar sarjana, mahasiswa harus menyelesaikan 144 hingga 160 SKS, dan yang ditempuh dalam 3,5 hingga 5 tahun.
"Dari data yang kami peroleh, dia mahasiswa, baru 8 SKS sudah dinyatakan lulus. Kalau seseorang ngambil sarjana itu 144-160 SKS dalam waktu 3,5-5 tahun, itu bisa malah 8 SKS lulus, itu masalahnya, pasti ada kesalahan," kata Nasir di gedung BPPT Kemenristek, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).
Selain itu, dia juga mempersoalkan mahasiswa pindahan yang tidak memiliki data di kampus lamanya. Menurutnya, apabila seorang mahasiswa pindah dari satu kampus, pangkalan data dari kampus lamanya mestinya ada, kalau tidak bisa ditunjuk, berarti proses pindahan tersebut bisa dikatakan abal-abal.
"Setelah selesai dalam tahap itu, bagaimana dengan mahasiswa pindahan? Mahasiswa pindahan itu harus ada pangkalan data dari universitas sebelumnya. Kalau itu tidak tercatat di universitas sebelumnya berarti itu abal-abal atau terjadi pemalsuan pindahan itu," katanya.
Oleh karena itu, di masa mendatang, Kemenristekdikti akan mengecek universitas. Pengecekan sudah dilakukan di sejumlah kampus di Bekasi, Jawa Barat.
"Semua kampus yang ada di Bekasi akan kita cek," kata dia.