Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Selasa (26/5/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pembuatan paspor elektrik dalam program payment gateway yang diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM.
Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada datang didampingi sejumlah pengacara. Denny belum mau memberikan keterangan.
"Saya jalani periksaan dulu ya, untuk memberikan keterangan tambahan," kata Denny di Bareskrim.
Seperti diketahui, Denny diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham.
Penyelidikan Polri terhadap kasus payment gateway bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wakil menteri.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa 21 saksi, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan menjadi tersangka.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa 21 saksi, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan menjadi tersangka.