Suara.com - Partai Demokrat akan mengevaluasi internal organisasi lantaran ada anggota Komisi II Fraksi Demokrat yang ikut menandatangani usulan pengajuan revisi UU Pilkada.
"Kita belum evaluasi, kita juga baru mendengar. Nanti kita kasih tahu karena ini intern demokrat. Nanti saya bicarakan di fraksi," kata anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan sikap Fraksi Demokrat belum melihat urgensi dilakukan revisi UU Pilkada.
"Kami sampai saat ini belum melihat adanya urgensi untuk melakukan revisi UU Pilkada," kata dia.
Kemarin, Senin (25/5/2015), Komisi II menyerahkan usulan pengajuan revisi UU Pilkada ke pimpinan DPR. Rombongan Komisi II diterima Ketua DPR Setya Novanto dan Taufik Kurniawan.
Ada 26 anggota dari total 55 anggota Komisi II yang setuju revisi. ke 26 anggota berasal dari enam fraksi, yakni Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan Demokrat.
"Yang sudah tanda tangan 26 dari Komisi II, kita sepakat untuk mengangkat Ketua Pengusulnya adalah Riza Patria. Karena itu, ada 6 Fraksi, yaitu PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS dan Partai Demokrat, kalau nanti dalam progress-nya ada penambahan ya bisa," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dan Ketua Pengusul Revisi Riza Patria memastikan revisi tidak akan mengganggu pelaksanaan pilkada yang sudah terjadwal pada 9 Desember 2015.
Ada sejumlah pasal yang diusulkan direvisi, di antaranya Pasal 2a, 7, 42a, 71, dan Pasal 166.
"Ini untuk memperkuat dan menyukseskan pilkada itu sendiri dan mudah-mudahan ini bisa selesai pada masa sidang kali ini," kata Riza.