Komisaris Royal Premier International Jadi TSK Penipuan Apartemen

Selasa, 26 Mei 2015 | 16:06 WIB
Komisaris Royal Premier International Jadi TSK Penipuan Apartemen
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, CAL dan IB dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Keduanya terancam pidana di atas lima tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI