Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus CAL, tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus penjualan apartemen. CAL yang merupakan Komisaris PT. Royal Premier International ditangkap di hotel di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditangkap di hotel saat sedang transaksi," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Fiskal, Moneter, dan Devisa Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Modus yang dilakukan tersangka dengan memberikan janji-janji. Misalnya akan memberi keuntungan investasi, kemudian dana akan dikembalikan lagi pada tahun kesepuluh atau sampai tahun kelimabelas.
"Customer tertarik banyak diberikan keuntungan, cashback dua persen dan diimingi hadiah kendaraan. Dalam proses pembelian memakai logo century 21," kata Arie.
Harga satu unit apartemen yang ditawarkan perusahaan tersangka berkisar Rp1 hingga Rp2 milyar dengan cara pembayaran tunai ataupun bertahap.
Mereka melakukan kegiatan penjualan apartemen sejak September 2011 hingga Agustus 2014. Adapun korban yang dirugikan diperkirakan mencapai 1.157 orang dengan total kerugian sebesar Rp806 milyar.
Berdasarkan dari hasil penyidikan diduga uang hasil dari para pembeli oleh tersangka digunakan untuk trading di PT. MI dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi.
"Dengan modus memutar dana dari para korban sebagai pengembalian keuntungan sebesar 1,5 -2 persen selama masa tunggu dua tahun pembangunan unit apartemen," katanya.
Saat ini, polisi memburu Direktur PT. RPI berinsial IB yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"IB sedang dalam pencarian, yang bersangkutan ada di luar negeri kita sudah jadikan DPO," kata Arie.