Disperindag Papua juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual beras plastik. Kalau tetap nekad, izin dagang mereka akan dicabut dan pemilik usaha akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Apabila ditemukan harus melaporkan ke kami dan tidak boleh dijual. Mereka bisa ditindak karena melakukan pelanggaran. Begitu juga dengan pihak lain yang mau mencoba-coba atau sengaja, maka kami tidak akan tinggal diam dan akan membawa masalah ini ke ranah hukum," katanya. (Lidya Salmah)