Suara.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda menduga inisiatif pembuatan video berdurasi 4 menit dan 8 detik yang berisi adegan hubungan intim dua anak di bawah umur datang dari orang dewasa.
"Orang dewasa yang mengarahkan. Anak-anak itu tidak bisa disalahkan karena belum punya pemahaman dan cara berpikir mereka belum sempurna atau masih pendek, belum tahu tentang seksual, belum tahu tentang apa itu menutup aurat," kata Erlinda kepada Suara.com, Selasa (26/5/2015).
Itu sebabnya, dengan kondisi anak yang masih begitu polos, kata Erlinda, orang tua atau siapapun yang berusia lebih dewasa harus melindungi anak
Erlinda menekankan orang dewasa yang mengondisikan anak-anak melakukan perbuatan asusila harus ditindak secara tegas.
"Siapapun yang lakukan itu, yang iming-imingi atau kondisikan anak lakukan perbuatan cabul, ini sudah kekerasan, wajib dihukum," kata Erlinda.
Dalam kasus perbuatan tak senonoh yang terekam di video tersebut, kata Erlinda, terjadi pembiaran oleh orang dewasa.
"Anak perempuannya dan anak lelakinya masih kecil sekali. Paling usianya 4-5 tahun. Ini sangat disayangkan, mereka bisa melakukan seperti itu. Ini terjadi pembiaran. Pembiaran seperti apa, satu orang dewasa membiarkan anak seperti itu, kedua, orang dewasa membiarkan mereka nonton VCD porno atau apapun sehingga mereka bisa meniru," kata Erlinda.
Erlinda mengatakan keadaan ini sudah darurat dan perlu keseriusan semua pihak untuk menanganinya dan mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.
Saat ini, KPAI sedang berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara untuk menangani peredaran video tersebut.
"Kasus ini sudah kita koordinasikan dengan Mabes, Polda Metro Jaya, dan Kominfo," kata Erlinda.