Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah mengusulkan kepada Komisi Informasi Penyiaran untuk mencabut situs yang menyebarkan video anak-anak melakukan hubungan seks yang beredar dalam beberapa hari belakangan.
"Kemarin, kami sudah mengusulkan ke KIP untuk cabut itu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Advianti kepada Suara.com, Selasa (26/5/2015).
KIP, kata Maria, menyatakan akan melakukan tindakan terhadap situs.
Maria meyakini pembuatan video porno tersebut bukan inisiatif anak, melainkan orang dewasa yang mencoba mencari benefit dari video.
"Itu jelas ada rekayasa orang dewasa yang melakukannya," katanya.
Terkait dengan peredaran video seks anak sudah terjadi beberapakali di Indonesia, menurut Maria, itu menunjukkan fenomena bahwa lingkungan tidak dengan anak.
"Ada kepentingan pornografi yang memanfaatkan anak sebagai obyek," kata dia.
Orang yang memanfaatkan anak untuk kepentingan pornografi, kata Maria, bisa dikenakan UU tentang pornografi.
Suara.com -