Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) untuk meninjau ulang aturan mengenai masa perkuliahan atau masa studi, serta aturan terkait sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Pratikno dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (25/5/2015) malam menjelaskan, Presiden Jokowi telah meminta Menristek Dikti untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan Mendikbud yang berkaitan dengan dua hal tersebut. Hal itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh Kemristek Dikti dengan mengeluarkan surat edaran.
"Dengan adanya kebijakan ini, maka pembatasan masa studi terpakai empat sampai lima tahun tidak berlaku, dan dikembalikan pada aturan sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru," papar Mensesneg.
Sementara itu untuk sistem UKT, pemerintah disebut berkomitmen melindungi mahasiswa yang tidak mampu untuk membiayai sekolahnya.
"Terkait dengan sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu, paling sedikit 20 persen dari mahasiswa baru," katanya. [Antara]
Presiden Minta Aturan Perkuliahan Ditinjau Ulang
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2015 | 06:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anies-Ahok Paling Dikagumi dan Relawannya Lebih Militan, Dukungan Jokowi ke Ridwan Kamil Dinilai Minim Efek
21 November 2024 | 15:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI