Suara.com - Pihak Inspektorat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengakui bahwa tiga aplikasi sistem antikorupsi yang baru diluncurkan ulang pekan lalu, masih perlu dilakukan evaluasi.
"Kami sadari, masih ada kekurangan dalam aplikasi sistem antikorupsi di Kemenpan-RB, dan perlu diperbaiki," ungkap Inspektur Kemenpan-RB, Devi Anantha, di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Tiga aplikasi sistem antikorupsi Kemenpan-RB tersebut adalah Whistle Blowing System (WBS), Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka), serta Sistem Pelaporan Gratifikasi Online (Silaga).
"Utamanya Siharka. Itu perbaikannya akan kami lakukan bertahap, setelah evaluasi keberhasilan programnya," ujarnya.
Devi menjelaskan, Siharka merupakan sistem pelaporan harta kekayaan yang harus diisi oleh aparatur sipil di lingkungan Kemenpan-RB, di mana pihak inspektorat-lah yang memonitornya.
"Karena sistemnya dibuat dalam jaringan, maka lebih efisien, karena tidak membutuhkan data tertulis lagi dan bisa dilakukan di mana saja," katanya.
Kendati demikian menurutnya, dalam praktiknya Siharka ini tidak menggunakan data tertulis, sehingga akan sedikit sulit untuk memeriksa kebenaran datanya. Devi mengatakan bahwa untuk masalah tersebut, pihaknya memiliki tim inspeksi.
"Nanti ada tim yang cek kebenarannya, dengan melihat indikator yang mencurigakan. Kan tidak mungkin masuk 2015 hartanya sudah banyak, semisal Rp1 miliar. Tapi memang benar, kemungkinan seperti itu ada. Ya, bisa saja dia punya akun bank di Swiss (yang) nggak dilaporkan ke kita," katanya.
Oleh karena itu, kata Devi, ke depannya mungkin akan ada peningkatan sistem, dengan mengajak pihak terkait seperti lembaga perbankan untuk bekerja sama.
"Mungkin nanti ke arah sana, kita kerja sama dengan semua bank untuk kroscek data," ujar dia.
Terkait dengan sistem antikorupsi lainnya, Devi mengatakan yang kemungkinan juga akan ada perbaikan adalah Silaga. Ini adalah sistem untuk pelaporan gratifikasi, dengan menekankan pada sikap menolak atas semua bentuk pemberian dengan nilai yang tinggi.
"Nanti akan kita atur nilainya dan mulai dibatasi. Jadi jika angkanya sudah jutaan, itu masuk gratifikasi. Tapi jika dilihat aturannya sekarang kan masih memungkinkan. Makanya akan diatur, dan lebih baik tidak menerima apa pun, apalagi terkait jabatan," katanya. [Antara]
Sistem Antikorupsi Kemenpan-RB Diakui Perlu Dievaluasi
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Selasa, 26 Mei 2015 | 03:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Venna Melinda Sebut Verrell Bramasta Wajar Punya Harta Rp51 M, dari Mana Saja Sumber Kekayaannya?
20 November 2024 | 14:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI