Polri Bantah Sengaja Tak Hadir di Sidang Praperadilan Novel

Senin, 25 Mei 2015 | 15:50 WIB
Polri Bantah Sengaja Tak Hadir di Sidang Praperadilan Novel
Novel Baswedan akan menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri membantah sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Polisi juga bantah ingin menggugurkan ‎gugatan itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto berasalasan pihaknya sebagai termohon masih mempelajari materi praperadilan dengan tim kuasa hukumnya. Selain itu di saat bersamaan mereka ada kegiatan lain.

‎"Untuk apa mengulur-ulur? Berkas kan sudah ada mekanismenya. Kami tidak ada upaya menghambat-hambat atau mengulur-ulur. Praperadilan kan ada batasan waktunya, beda dengan penanganan kasus lain. Praperadilan ini kan pendek waktunya," ujar Agus di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Senin siang.

Saat ditanya alasan Polri tidak‎ hadir tanpa keterangan, Agus tak menjelaskan dengan gamblang. Alasannya dia belum mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Polri.

"Keterangan bisa disampaikan oleh perwakilan. Kalau pastinya saya belum dapat kepastian dari tim kuasa hukum. Yang jelas pengadilan pasti akan memberitahukan lebih lanjut untuk persidangan selanjutnya," kata Agus.

Sebelumnya, pengacara Novel Baswedan, Asfinawati dan Muji Kartika Rahayi‎ mencurigai ketidak hadiran Polri disengaja untuk mengulur-ulur waktu. Supaya nanti persidangan itu gugur. Tim kuasa hukum Novel mememinta jaminan majelis hakim agar sidang pada Jumat nanti tetap dilaksanakan, apa pun yang terjadi.

"Kami khawatir, ini akal-akalan dari termohon, karena bisa saja ini digugurkan. Mengingat waktunya sangat terbatas, hanya satu minggu. Kami minta apapun yang terjadi pada hari Jumat, tetap dilanjutkan. Kami ingin ada kepastian," kata Asfinawati.

Menanggapi permintaan kuasa hukum Novel, Hakim persidangan tersebut, Zuhairi menegaskan bahwa apakah termohon hadir atau tidak hadir pada sidang yang akan datang, majelis hakim akan mempertimbangkannya nanti.

"Hari Jumat pada pukul 09.00 WIB pagi ya. Nanti kita pertimbangkan," kata Zuhairi.

Seperti diketahui, dalam sidang perdana praperadilan ini, Novel Baswedan didampingi oleh sembilan kuasa hukumnya. Tidak hanya itu, sejumlah rekan dari kuasa hukum juga turut hadir dalam sidang yang baru dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut.

Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.

Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, Februari 2004. Saat itu Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet. Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu Polisi dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI