Polri Bantah Sengaja Tak Hadir di Sidang Praperadilan Novel

Senin, 25 Mei 2015 | 15:50 WIB
Polri Bantah Sengaja Tak Hadir di Sidang Praperadilan Novel
Novel Baswedan akan menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.

Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB. Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, Februari 2004. Saat itu Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet. Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu Polisi dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI