Suara.com - Puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap dalam kasus kejahatan cyber crime merupakan sindikat kejahatan lintas negara. Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan mereka merupakan operator kejahatan itu.
Hal itu dikatakan Krishna Murti saat jumpa pers di Kawasan Mampang Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Dia mengataka pelaku kejahatan itu dicari di seluruh dunia.
"Mereka operator tindak pidana cyber crime. Ini kejahatan lintas negara. Ini menjadi kejahatan yang dicari di seluruh dunia," kata Krishna.
Menurutnya, modus yang mereka lakukan sama dengan puluhan WNA yang ditangkap di dua lokasi berbeda. Yaitu di Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam pengembangnya, polisi menangkap 21 WN Taiwan dan 10 WN Tiongkok di dua lokasi berbeda. Di antaranya 11 orang ditangkap di Hotel Fave Kemang, Jakarta Selatan dan 20 orang diringkus di Garden Hotel Kemang, Jakarta Selatan.
"Pelaku direkrut dari Tiongkok (Cina) daratan dan Taiwan. Bukti yang didapat sama, modus sama di Pondok Indah. Mereka satu jaringan dengan yang di Pantai Indah Kapuk," kata dia.
Sebelumnya, polisi juga menangkap 29 WN Cina dan WN Taiwan di Jalan Sekolah Duta V No. 5 Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Minggu (24/5/2015) lalu.
Kemudian, polisi kembali menangkap 30 WN Cina dan Taiwan di rumah toko (ruko) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan 12 Mei 2015. Mereka terdiri dari empat perempuan dan 26 lelaki. Para WNA itu diduga telah melakukan kejahatan cyber dengan cara menipu dan meretas puluhan kartu kredit milik warga di negara asal.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 31 warga Cina dan Taiwan yang sebelumnya dilakukan di rumah mewah Jalan Kenanga, Kav 44, RT 7/ RW 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis 6 Mei 2015 kemarin.