Suara.com - Selain menangkap 31 warga negara Cina dan Taiwan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan cyber crime, anggota Polda Metro Jaya juga menangkap tiga warga Indonesia, Hendri (40), Regen (32), dan C.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan kedua WNI berperan sebagai penghubung dan koordinator bagi warga Cina dan Taiwan yang telah ditangkap. Sedangkan C berperan sebagai organisator terhadap 31 WNA.
"Kita juga menangkap inisial C orang Jakarta yang pura-pura tidak bisa bahasa Indonesia. Yang kita hantem di sini orang Indonesia," katanya.
Ke 31 WNA yang ditangkap, terdiri dari 21 warga Taiwan dan 10 warga Cina. "Berhasil diamankan 31 WNA terdiri dari 16 orang laki-laki dan 15 perempuan," kata Krishna.
Mereka ditangkap dari dua lokasi. Sebelas orang ditangkap di Hotel Fave Kemang dan 20 orang diringkus di Garden Hotel Kemang.
Dalam operasi semalam, polisi juga menyita barang bukti, yakni uang tunai 10 lembar pecahan 100 Yuan, enam unit laptop, 52 unit Handpone, 31 paspor, 13 unit HT, 71 unit pesawat telepon PSTN, 77 buah modem internet, satu unit televisi, 11 buah kalkulator, tiga buat Wifi.
Untuk ketiga WNI, terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Pasal 3 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pasalnya ada yang kena berlapis, ada yang subsider, ada yang dengan dan diakumulasi, ancaman hukumannya beda-beda," katanya.