Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015), ditunda hingga Jumat (29/5) depan. Sidang ditunda karena perwakilan Polri sebagai pihak termohon tidak hadir.
Mengapa Polri tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Novel?
"Kami tidak bisa hadir karena, pertama tim kuasa hukum masih pelajari dan berkoordinasi sama penyidik untuk persiapkan apa yang diperlukan dalam menghadapi sidang. Kedua, tim ada kegiatan lain dalam waktu yang bersamaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto di Balai Wartawan Bareskrim Polri, Senin (25/5/2015).
Kendati demikian, kata Agus, Polri akan tetap mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari tim kuasa hukum kami jumlahnya tidak banyak. Tapi, kami akan tetap ikuti proses hukum ini," ujarnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Novel dipimpin oleh Hakim tunggal Zuhairi.
Dalam sidang perdana tadi, Novel didampingi sembilan kuasa hukum.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, menilai ketidakhadiran perwakilan Polri dalam sidang disengaja untuk mengulur-ulur waktu. Ia curiga hal itu untuk mempercepat pelimpahan kasus Novel ke pengadilan sehingga proses praperadilannya digugurkan.
"Persis (ada upaya mengulur-ulurkan waktu), bisa jadi itu yang sudah dipikirkan. Tapi terlepas dari itu, konsennya tidak hadir dari waktu cukup yang disediakan, tanpa keterangan apapun sehingga kalau ternyata ada pelimpahan berkas maka nantinya maka itu menguatkan bagian dari skenario mempercepat pelimpahan," kata Muji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Muji sikap Polri dengan tidak menghadiri sidang sebagai bentuk tidak menghargai pengadilan.
"Jadi mengapa tidak hadir, sebagian kita sudah menunggu bahkan bukan hanya pemohon yang menunggu tapi pengadilan pun menunggu, menunggu kehadiran dari termohon. Oleh karena itu, ini satu catatan sebaiknya kita sama-sama menghormati pengadilan, sama-sama menghormati hukum dengan cara yang paling sederhana, dipanggil jam 9 kita datang jam 9 supaya berjalan cepat itu kita menghormati pekerjaan lain," kata Muji.
Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.
Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.
Novel ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.
Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.
Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.
Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.