Menurut Hakim Riyadi, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tersebut tidak harus merupakan pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.
Suroso merupakan tersangka dugaan kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantongi uang suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.