Suara.com - Tidak puas karena gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kasus Innospec oleh KPK ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bekas Direktur PT. Pertamina Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kedua.
Gugatan yang pertama dilakukan Suroso sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas obyek praperadilan. Sedangkan gugatan yang kedua dilakukan dengan mengacu pada putusan MK tersebut.
Sidang praperadilan Suroso digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015), dengan hakim tunggal Martin Ponto. Tapi, KPK sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang pun ditunda.
"Kita tunda sidang sampai Jumat (29/6/2015)," kata hakim Martin.
Sementara itu, kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo mengatakan kliennya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Dia mendasarkan praperadilannya dengan putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.
"Iya mengajukan lagi kan ada putusan MK-nya," kata Jonas.
Gugatan pertama yang ditolak pengadilan berlangsung pada Selasa (4/4/2015).
Waktu itu, hakim menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan. Hal ini mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.
"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," kata hakim Riyadi.
Hakim Riyadi juga menyatakan penahanan Suroso oleh KPK adalah sah dan memiliki dasar hukum. Sebelumnya di dalam materi permohonan, kuasa hukum Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun ikut menahan Suroso pada 24 Februari 2015.