Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan kembali kebijakan bebas visa pemerintah Indonesia untuk turis Cina. Hal ini terkait dengan kasus penangkapan 29 warga asing asal Cina dan Taiwan di Jalan Sekolah Duta V Nomor 5, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015) pagi, dan mereka diduga terlibat peredaran narkoba dan sindikat cyber crime di negara asal.
"Kita, kan menerapkan kebijakan bebas visa untuk wisatawan Tiongkok. Menurut saya kebijakan bebas visa itu oke, tapi dalam pelaksanaannya harus selektif. Artinya kebijakan ini, dalam operasional di lapangan, itu tidak disertai dengan screening yang tepat dan benar. Tidak pakai visa its oke, tapi pengawasannya harus ketat," kata Arsul kepada Suara.com, Senin (25/5/2015).
Menurut Arsul turis umumnya datang melalui agen perjalanan. Apabila turis tersebut menyimpang setiba di negara tujuan, maka agen perjalanan harus ikut bertanggungjawab.
"Di negara maju, yang bebas visa, misalnya kalau orang Singapura ke Australia atau Inggris kan bebas visa. Tapi kalau dia rombongan turis, ikut travel agent, kemudian menyimpang, travel agent-nya bertanggungjawab, pengawasan ini yang belum dilakukan pemerintah Indonesia," ujarnya.
Karena kasus penangkapan terhadap warga Cina di Indonesia sudah berkali-kali, Arsul mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun lembaga pemasyarakatan khusus untuk kasus kejahatan transnasional.
"Kalau begini, Pemerintah menurut saya perlu juga membangun lapas khusus untuk kejahatan transnasional seperti ini, untuk memberi efek jera. Bahwa di penjara di Indonesia susah. Kan Pulau Seribu kan banyak. Maksudnya bandar narkoba, dan kejahatan seperti ini bikinin aja lapas khusus seperti ini," kata Arsul.
Sebelumnya, polisi juga menangkap 30 warga Cina dan Taiwan dari di rumah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada 12 Mei 2015. Mereka terdiri dari empat perempuan dan 26 lelaki. Mereka diduga telah melakukan kejahatan cyber dengan cara menipu dan meretas puluhan kartu kredit milik warga di negara asal.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 33 warga Cina dan Taiwan yang sebelumnya dilakukan di rumah mewah Jalan Kenanga, Kav 44, RT 7/RW 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis 6 Mei 2015.