Novel Baswedan: Praperadilan Itu untuk Memberikan Koreksi

Senin, 25 Mei 2015 | 09:59 WIB
Novel Baswedan: Praperadilan Itu untuk Memberikan Koreksi
Novel Baswedan akan menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel, (25/5). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diagendakan untuk menjalani sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/4/2015). Saat ditemui di PN Jaksel, mantan anggota Polri ini mengatakan bahwa niatnya untuk melakukan praperadilan adalah hanya untuk memberikan koreksi bagi Polri.

"Begini, pentingnya praperadilan itu untuk memberikan koreksi, dengan praperadiilan yang saya lakukan ini, saya berharap menjadi masukan kepada pimpinan Polri untuk perbaikan, intinya itu aja," kata Novel.

Dia pun berharap agar dengan praperadilan yang dijalaninya saat ini di Pengadilan, lembaga kepolisian dapat menjadi lebih baik, mengedepankan prosedur yang benar dalam menangkap dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena itu, dalam gugatan praperadilan kali ini dirinya hanya berkutat pada bagaimana prosedur yang dijalankan oleh penyidik Polri terhadap dirinya. Sedangkan terkait status tersangkanya, dirinya belum berpikir sejauh itu, dan memilih untuk menjalani tahap demi tahap.

"Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bagi saya banyak hal yang perlu saya lakukan untuk menunjukkan suatu kebenaran, kalau soal penetapan tersangka belum, nanti kita lihat aja ke depan," lanjutnya.

Sedangkan, terkait persiapan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal Husairi ini, dirinya mengaku melakukan persiapan khusus, namun sifatnya tertutup.

"Persiapan itu pasti ada, cuman kan persiapan itu tertutup dilakukan. Pada dasarnya saya, saya siap untuk mengikuti sidang," tutupnya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Tidak hanya ikut menganiaya, menurut pihak Polri, Novel juga menembak beberapa tersangka tersebut hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI