Suara.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengamankan 31 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Taiwan, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (24/5/2015) malam. Penangkapan puluhan warga asing ini adalah hasil pengembangan penggerebekan sebuah rumah di kawasan elit Pondok Indah.
Pengamatan Suara.com, ke-31 WNA kali ini ditangkap di dua hotel berbeda. Di antaranya adalah sebanyak 20 orang di Hotel Garden, serta 11 orang lainnya di Hotel Fave, kawasan Kemang. Kini mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Kemang Selatan I D No.15 A, RT4/RW2, Kelurahan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.
"Mereka dari dua negara berbeda. Dari Tiongkok 11 perempuan dan 3 laki-laki, sedangkan yang dari Taiwan 12 laki-laki dan 5 perempuan," ungkap salah seorang penyidik yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Suara.com di lokasi.
Disebutkan, para WNA itu ditangkap karena diduga terlibat sindikat kejahatan cyber crime di Cina. Selain itu, mereka juga diduga bermasalah dengan keimigrasian.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing berupa sejumlah telepon, HP, modem internet, laptop, komputer, alat rekam dan lainnya.
Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, saat ditemui di lokasi, masih enggan menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.
"Besok saja ya. Nanti akan ada rilis (konferensi pers) soal kasus ini," katanya.
Usai di Pondok Indah, Polisi Kembali Amankan 31 WNA di Kemang
Senin, 25 Mei 2015 | 02:47 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
HUT RI Ke-79: Indonesia Belum Sepenuhnya Merdeka dari Kejahatan Siber
17 Agustus 2024 | 08:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI