Belum lama ini, Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi M. Nasir mengungkapkan adanya praktek jual beli ijazah di 18 kampus di Indonesia. Bahkan, praktek tersebut sudah berlangsung dalam lima tahun terakhir.
Melihat kondisi tersebut, ilmuwan angkat bicara. Ketua Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia Sangkot Marzuki mengatakan fenomena ijazah palsu muncul karena adanya permintaan dari pasar. Ketika persyaratan pegawai negeri maupun swasta lebih mengandalkan gelar atau ijazah, masyarakat pun akan menyiatinya.
“Ini kan karena adanya permintaan pasar, jadi karena permintaan pasar tinggi maka akan ada pasarnya sendiri. Pembelinya ya yang bisa beli. Karena kan kalau di Indonesia mau naik pangkat atau segala macam harus ada latar belakang gelarnya, ini sudah menjadi penyakit di Indonesia,” kata Sangkot di Jakarta, Minggu (24/5/2015).
Menurut Sangkot bagi mereka yang tidak memiliki gelar atau ijazah sarjana, sementara persyaratan diterima kerja minimum S1, maka mereka akan mencari ijazah bagaimana pun caranya.
Dia menambahkan demikian pula dengan ijasah S3, juga akan mereka usahakan dengan cara apapun, jika persyaratan-persyaratan tertentu mengutamakan yang berpendidikan S3.
“Karena persayaratan yang ada seperti itu, maka marak peredaran ijasah palsu. Ini memang sudah menjadi penyakit di Indonesia,” kata dia.
Berbeda dengan di Australia atau negara-negara tetangga lainnya. Menurut Sangkot di Australia jika seseorang ingin melamar sekolah S2 atau naik jabatan, yang dilihat bukan ijazah atau nilai IPK yang diraih orang tersebut, melainkan lebih secara personal.
“Kalau di Australi itu, kalau kita mau melamar S2 kita itu ditanya siapa supervisornya, siapa yang mengeluarkan. Ini lebih personal. Kalau di Indonesia tidak, makanya ini marak pegawai yang menggunakan ijazah palsu,” katanya.
Selain itu, masih banyak universitas yang bahkan berani memberikan gelar profesor palsu kepada sembarang orang.
“Adalah pihak yang memberikan ijazah dengan gelar palsu, misalnya profesor kehormatan. Mana ada orang dapat profesor kehormatan. Gelar itu berarti kalau di luar negeri ada honorary profesor itu bukan berarti bukan diangkat sebagai kehormatan, tapi dia diangkat sebagai profesor, tapi tidak dibayar. Itu artinya, kalau di Indonesia itu guru besar kehormatan, bukan guru besar luar biasa. Karena guru besar itu adalah pekerjaan. Kalau dia sudah selesai maka gelar itu tidak dipakai lagi,” katanya.
Sangkot berharap kepada pemerintah untuk lebih peduli masalah ini. Indonesia harus bisa mencontoh negara-negara lain agar lebih maju dan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas.
“Ya angka itu kan sebenarnya enggak terlalu penting. Buktinya bisa dikutak-katik. Yang penting adalah lebih mengenal secara personal kalau mau merekrut SDM,” kata dia.