IDI: Penjual Obat Aborsi Ilegal Harus Dihukum Seberat-beratnya

Minggu, 24 Mei 2015 | 16:34 WIB
IDI: Penjual Obat Aborsi Ilegal Harus Dihukum Seberat-beratnya
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin (Suara.com/Ririn Indriani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyikapi maraknya penjualan obat aborsi ilegal yang diedarkan melalui jejaring sosial Twitter, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin berharap pengedar bisa diganjar hukuman yang berat.

"Kami berharap penegak hukum dapat mengusutnya secara tuntas dan pelaku yang mengedarkannya ke masyarakat mendapat hukuman yang setimpal karena itu termasuk perbuatan pidana," kata dokter Zaenal di sela-sela puncak peringatan Hari Bakti IDI di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).

Menurut Zaenal upaya aborsi tidak boleh dilakukan karena melanggar hak asasi janin yang dikandung untuk tetap hidup. Terlebih, dampak yang diakibatkan dari aborsi secara ilegal sangat fatal.

"Aborsi sebenarnya ada banyak cara tapi kita tidak boleh melakukannya. Kita juga tidak boleh menyuruh dan menyarankan orang agar melakukan aborsi. Apalagi aborsi yang ilegal pelaku bisa dikenai pasal KUHP," imbuhnya.

Salah satu akibat fatal dari mengonsumsi obat aborsi ilegal, menurutnya, bisa mengakibatkan kematian. Inilah mengapa para dokter tidak menganjurkan orang menggugurkan janin apalagi dengan mengonsumsi obat-obatan ilegal.

"Aborsi tidak boleh dilakukan apalagi ini pasien mengonsumsi obat yang ilegal tanpa resep dokter. Efeknya bisa sangat fatal, menyebabkan kematian pada pasien yang melakukan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI