Suara.com - Beberapa pekan terakhir, SMS berisi pesan mesum maupun penipuan menjadi perhatian publik, tak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres mengaku sering mendapat kiriman SMS mesum dari nomor-nomor tidak dikenal dan ini sangat mengganggu.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia merespons kasus tersebut dengan meminta penyelenggara jaringan memperbaiki sistem.
"Sebagai tindak lanjut penegakan Permen Kominfo Nomor 23 Tahun 2005 dan sebagai upaya penertiban registrasi kartu perdana serta pencegahan penyalahgunaan nomor prabayar untuk tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BRTI pada tanggal 20 Mei 2015 menerbitkan Surat Edaran Nomor: 159/BRTI/V/2015," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu dalam pernyataan pers, Minggu (24/5/2015).
Surat edaran BRTI yang berisi keputusan berisi sebagai berikut:
Satu, memerintahkan penyelenggara jaringan untuk memodifikasi aplikasi 4444 di server sehingga hanya bisa diregistrasi oleh petugas gerai, selambat-lambatnya dua bulan sejak diterbitkannya surat edaran ini.
Kedua, penyelenggara jaringan wajib memegang kendali penuh atas setiap kartu perdana yang beredar, untuk menjamin ketertelusuran (traceability) setiap pemilik kartu SIM (Subscriber Identity Module Card).
Ketiga, penyelenggara jaringan wajib menyampaikan laporan kemajuan kepada BRTI setiap bulan.
Keempat, BRTI akan melakukan uji petik secara berkala, dan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Upaya-upaya sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ismail menambahkan pelaksanaan perbaikan mekanisme registrasi agar dilakukan dengan segera dan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara telekomunikasi menunjukkan komitmen pelayanan yang diberikan para penyelenggara telekomunikasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.