Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan menolak Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) masuk ke kawasan Ibukota untuk mengantarkan penumpang. APTB kini hanya boleh masuk di perbatasan wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan Jakarta sudah membuat nota dinas dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Nota itu berisi aturan APTB hanya bisa masuk sampai ke halte terdekat perbatasan dan selanjutnya memutar balik.
"Saya sudah buat nota dinas dengan Pak Gubernur dan sudah ada disposisinya. Jadi pak Gubernur itu disposisinya 'tindak lanjut sesuai engan opsi sampai batas kota'. Tapi sampai batas kota untuk menghindari konflik mereka bisa masuk sampai puteran terdekat balik," kata Benjamin ketika ditemui wartawan di Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (24/5/2015) pagi.
"Jadi nggak serta merta sampai batas terus balik tidak, bisa menimbulkan konflik traffic. Jadi bisa masuk jalur Transjakarta terus ada puteran dia balik ke Bogor misalnya," jelas Benjamin.
Benjamin menerangkan, APTB boleh masuk Jakarta namun harus putar balik lantaran intruksi dari Ahok. Sebab antara organda dengan pemerintah DKI tidak menemui kesepakatan untuk tarif rupiah perkilometer.
"Maunya Pak Gubernur masuk ke jalur Transjakarta dulu tapi pada puteran terdekat misalnya ada puteran baru balik. Cari paling dekat puteran balik, puter balik dah," terang dia.
Nantinya, Dishub DKI juga akan manggil oprator APTB untuk menerangkan sistem yang akan diterapkan oleh pemerintah Jakarta. Kebijakan itu akan diterapkan setelah DKI memiliki bus Transjakarta yang memadai, rencananya bus tersebut akan datang pada Juni 2015 mendatang.
"PT. Tansjakarta sedang mengadakan armada. Semua secara paralel lah. Tapi kita harus panggil dulu semua operatornya sampaikan disposisi Pak Gubernur ini kemudian baru kita kasih pemahaman bahwa anda tuh begini begini," ujarnya.
Sebelumnya, Organda DKI memilih opsi hanya armada APTB hanya beroperasi sampai di halte-halte perbatasan daerah. Hal itu dikarenakan opsi pertama yang ditawarkan pemerintah kepada oprator APTB sesungguhnya baik dan menguntungkan. Yakni, APTB boleh masuk jalur Transjakarta seperti selama ini, tapi mereka mesti menerima penumpang operan dari Transjakarta tanpa dikenakan tarif lagi. Artinya, sistem pengelolaan APTB harus mengikuti aturan yang diterapkan Transjakarta, yakni pembayaran per kilometer.
"Sebenarnya yang kami tawarkan cukup baik, Anda boleh masuk. Tapi kalau penumpang antar halte, sekarang kan Transjakarta di dalam, masa orang yang mau manfaatin kamu antar halte harus disuruh bayar Rp6 ribu-Rp7 ribu? Nggak pantas, kan," kata Ahok beberapa waktu lalu.
"Orang sudah masuk ke loket Transjakarta bayar Rp 3.500, sekarang kalau kamu mau numpang lewat di kami drop orang Anda atau mau ambil penumpang ya silakan. Tapi untuk antar halte harusnya jangan bayar dong. Itu pilihan pertama kita tawarkan. Kedua, kalau kamu nggak mau angkutin penumpang antar halte Transjakarta ya sudah nggak usah masuk," Ahok menambahkan.