Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan islah dengan kubu Agung Laksono dilakukan untuk kepentingan pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Nanti itu belakangan, yang penting daftarkan saja. Kalau sudah daftar dan sebagainya baru keputusannya di tangan DPP," kata Ical saat ditemui di rumah dinas Wapres di Jakarta, Sabtu (23/5/2015) petang.
Ical mengatakan hal yang paling penting adalah penjaringan calon kepala daerah yang akan diajukan Golkar dalam pilkada di sejumlah daerah.
Bakrie mengatakan saat ini sejumlah calon kepala daerah sudah boleh mendaftar ke kantor DPD Partai Golkar di daerah.
Sementara itu terkait mekanisme islah, Ical mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla telah menghubungi Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono untuk mendiskusikan hal itu.
"Ini sementara kesepakatan untuk pilkada. Setelah itu ada proses hukum jalan terus," ujar Ical.
Pada kunjungannya petang itu, Ical didampingi oleh Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham.
Hingga pada Sabtu petang, masih belum ada rencana tatap muka antara Ical dan Agung untuk membahas islah partai.
Idrus memastikan Partai Golkar turut serta dalam pilkada di berbagai daerah di Indonesia pada 2015.
"Partai Golkar ikut, karena semua punya komitmen yang sama, kemudian ditangani oleh tim," ujar Idrus.
Ketika ditanya siapa yang akan mensahkan daftar calon kepala daerah dari Partai Golkar, Idrus mengatakan semuanya diselesaikan di kantor Golkar.
Sementara itu Kalla yang sebelumnya ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu petang, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pertemuan tahap kedua dengan Agung dan Bakrie guna membicarakan teknis islah. (Antara)
Soal Islah Golkar, Ical: Ini Sementara Kesepakatan untuk Pilkada
Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 24 Mei 2015 | 06:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
20 November 2024 | 22:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI