Suara.com - Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur sebagai tersangka korupsi dana hibah pemilihan gubernur Jawa Timur 2013.
Pasca penetapan status tersangka kondisi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur di jalan Tanggulangin Surabaya terlihat sepi.
Silvester Sabontaka, salah satu petugas keamanan kantor Bawaslu yang berhasil ditemui Suara.com mengatakan, tidak ada informasi lebih lanjut soal tiga anggota Bawaslu tersebut.
"Hari ini memang libur. Sedangkan, hari-hari sebelumnya saya tidak tahu, karena kebetulan bukan tugas saya menjaga," ujarnya, Sabtu (23/5/2015).
Sementara itu, tiga komisioner yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sulit dimintai komentarnya.
Saat Suara.com mencoba menghubungi mereka tidak ada respon sama sekali.
Sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim Tahun 2013.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 87 saksi termasuk dari Panwaslu seluruh kabupaten dan kota se Jawa Timur.
"Polisi sudah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013. Berdasarkan audit BPKP total kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar," terang Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir.
Kadir mengatakan, para tersangka membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa, mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetor bunga bank.
Kasus ini berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim, ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan dana hibah Pilgub Jatim 2013.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SU-Ketua Bawaslu Jatim, SSP dan AP selaku komisioner Bawaslu, AMR, Sekretaris Bawaslu, GSW Bendahara Bawaslu dan IDY selaku rekanan penyedia barang/jasa. (Yovie Wicaksono)