Kasus ini berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di sekretariat Bawaslu Jatim, ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan dana hibah Pilgub Jatim 2013.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SU-Ketua Bawaslu Jatim, SSP dan AP selaku komisioner Bawaslu, AMR, Sekretaris Bawaslu, GSW Bendahara Bawaslu dan IDY selaku rekanan penyedia barang/jasa. (Yovie Wicaksono)