SBY Bisa Jerat Menteri ESDM Dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 23 Mei 2015 | 18:01 WIB
SBY Bisa Jerat Menteri ESDM Dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
SBY dan Presiden Jokowi saat menghadiri pembukaan Kongres IV Partai Demokrat, Selasa (12/5) di Surabaya. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Demokrat Rachland Nashidik menyampaikan, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said dengan pasal pencemaran nama baik.

Dia menganggap, tudingan Said yang berkaitan dengan Pertamina Energy Trading Limited (Petral), sebagai kejahatan penistaan dan fitnah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Kalau Pak SBY mau, Menteri Said bisa dituntut dijerat pencemaran nama baik," kata Rachland dalam pernyataan resmi di Epicentrum Walk Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2015).

Mantan Juru Bicara Partai Demokrat itu membuat pernyataan resmi bersama mantan Staf Khusus SBY Andi Arief dan dua petinggi Demokrat lainnya, Didi Irawadi Syamsudi dan Didi Mukrianto.

Politisi Demokrat berkeras menuntut permintaan maaf dari Sudirman Said kepada SBY.

Menurut Rachland, Presiden Joko Widodo perlu turun tangan untuk menjelaskan sikap yang telah ditunjukkan pembantunya tersebut. Publik perlu tahu bagaimana Jokowi menyikapi pernyataan Said.

"Bagaimanapun, seorang pemimpin harus mengambil tanggung jawab atas kesalahan anak buahnya,"tutup Rachland.

Seperti diketahui, Menteri ESDM pernah mengeluarkan pernyataan di sebuah media yang menyebut kalau usulan pembubaran Petral kerap gagal di Istana pada pemerintahan SBY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI