Suara.com - Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan, sebanyak sekitar 50 juta warga di Indonesia dperkirakan belum memiliki buku nikah maupun akta kelahiran.
"Sekitar 50 juta warga itu terdiri atas pasangan suami-istri yang tidak memiliki buku nikah, dan anak-anak yang tidak punya akta kelahiran karena pernikahan orang tuanya belum tercatat di catatan sipil," ungkap Hasbi di Bekasi, Jumat (22/5/2015).
Hal itu disampaikan Hasbi di sela-sela acara peluncuran "Isbat Nikah Massal" yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, di Kecamatan Cikarang Selatan. Menurut Hasbi lagi, banyaknya rumah tangga tanpa adanya status hukum itu, dikarenakan kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan masih rendah.
"Selain itu, terkadang ada juga oknum penghulu nakal yang tidak mencatatkan pernikahan ke catatan sipil," katanya.
Menurut Hasbi lagi, letak geografis juga menjadi faktor tidak dicatatkannya pernikahan, lantaran kurangnya fasilitas maupun jarak jauh antara rumah warga dengan kantor pemerintahan.
"Biasanya kasus itu terjadi di wilayah timur Indonesia, sehingga mendorong mereka untuk tidak mencatatkan pernikahannya," katanya.
Hasbi menambahkan bahwa sebagian besar warga yang belum memiliki buku nikah itu diketahui terdapat di wilayah Jawa Barat. [Antara]
Puluhan Juta Warga Indonesia Belum Punya Buku Nikah
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Sabtu, 23 Mei 2015 | 06:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Pria Ditinggal Mempelai Wanita Sehari Jelang Pernikahan
25 Desember 2024 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI