Polisi Temukan Ekstasi Penyuplai ke Orangtua Anak Cibubur

Selain ekstasi, petugas juga menyita barang bukti berupa bong dan timbangan digital.
Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya menemukan 50 butir ekstasi milik tersangka AGZ alias Oka, sosok yang diduga menyuplai narkoba ke orangtua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Permono alias Tomi (45) dan Nurindria Sari alias Iin (42).
"Kami menyita ekstasi di apartemen tersangka AGZ alias Oka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto, di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Eko menyebutkan bahwa polisi meringkus Oka di depan PT Brajatama, Jalan Senayan Nomor 59, Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/5) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Usai menangkap tersangka, polisi lantas bergerak ke apartemennya guna mencari barang bukti, sehingga menemukan ekstasi tersebut.
Selain ekstasi, menurut Eko pula, dari lokasi itu petugas juga menyita barang bukti lain berupa alat hisap shabu (bong), serta timbangan digital. Eko pun menuturkan bahwa penyidik kepolisian akan mengembangkan jaringan pengedar narkoba itu, berdasarkan keterangan tersangka Oka.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya diketahui menemukan shabu, saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi, pada Jumat (15/5). Utomo dan Iin sendiri telah menjadi tersangka pengguna dan pemilik shabu seberat 0,85 gram yang ditemukan di rumahnya. [Antara]