Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyerah untuk mengusut kasus dugaan korupsi mantan Walikota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin (IAS), meski sudah kalah di praperadilan.
Saat ini, KPK sedang mempelajari surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait seseorang bisa diselidik kembali setelah lolos dari jeratan pertama.
"Kapanpun kita persiapkan perlawanan secara hukum, kita akan melakukan perlawanan hukum kepada siapapun dan sampai kapan pun," kata Pelaksana Tugas KPK, Indrianto Seno Adji saat shreing bersama awak Media di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Mantan penasihat Polri ini mengakui kalau memang untuk melakukan hal tersebut tidak semudah telapak tangan.
Tetapi demi hukum, KPK akan berupaya terus mengusut kasus tersebut.
“Tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan, karena ini menyangkut teknis administrasi yang dinamakan lidik(penyelidikan)dan dik(penyidikan). Kita harapkan juga karena khususnya perkara IAS sangat di luar kebiasaan. Kalau dilakukan penafsiran mengenai penetapan tersangka, perluasan pasal 77 KUHAP kita mungkin bisa diperdebatkan," kata Indrianto.
Menurutnya, hakim praperadilan kasus korupsi Ilham dianggap sangat membahayakan para penegak hukum. Pasalnya, KPK diminta untuk menunjukan dua alat bukti.
“Alat bukti yang dikaitkan unsur itu adalah domain pokok perkara, risikoknya sangat besar sekali untuk kita penegak hukum,"tutupnya.
Seperti diketahui, setelah dimenangkannya Mantan Walikota Makassar oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Yuningtyas Upiek Kartikawati, KPK tidak puas karena terjadi sejumlah penyimpangan. Karena itu, KPK pun berencana melaporkan hakim Perempuan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).