Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil munas Bali (kubu Ical), Idrus Marham Jumat (22/5/2015) secara langsung menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember mendatang.
"Kami datang ke KPU untuk serahkan langsung hasil putusan PTUN dan berkonsultasi terkait keikutsertaan Partai Golkar dalam pilkada serentak," kata Sekjen DPP PG Idrus Marham usai diterima pimpinan KPU di Jakarta.
Idrus Marham datang didampingi Nurul Arifin dan diterima langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Malik dan tiga komisioner lainnya. Lebih lanjut Idrus mengatakan bahwa kedatangannya dimaksudkan untuk menjelaskan putusan PTUN, dan berkonsultasi bagaimana penerapan PKPU no 29 khususnya terkait pengajuan calon peserta pilkada.
"Putusan PTUN sudah jelas, dalam amarnya menyatakan menunda pelaksanaan SK Menkumham. Dalam pokok sengketa sudah jelas, SK Menkumham ini sudah dibatalkan dan Menkumham diperintahkan mencabut surat itu," kata Idrus sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Sementara dalam pertimbangan hukumnya, tambah Idrus, untuk menghindari adanya kekosongan kepengurusan maka PTUN menyatakan digunakan kepengurusan hasil munas hasil Pekanbaru.
Golkar Versi Ical Serahkan Putusan PTUN ke KPU
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2015 | 19:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bak Kutukan, Riwayat Partai Golkar Sering Konflik Jelang Pemilu
13 Juli 2023 | 10:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI