Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, jalur penanganan pelanggaran hukum HAM berat lewat pendekatan rekonsiliasi, tidaklah tepat.
Menurut Masinton, penyelesaian pelaku pelanggaran HAM berat harus melalui mekanisme hukum.
"Kalau pelanggaran HAM berat, misalnya Trisakti dan Semanggi dan lainnya di mana negara terlibat ya harus diadili. Rekonsiliasi ini hanya para korban. Kalau yang menyangkut negara, aparatur negara yang melakukan pelanggaran ham itu harus diadili," kata Masinton dihubungi suara.com, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Pendekatan ini, kata Masinton, cocok untuk penanganan konflik horizontal. Untuk pelanggaran HAM berat, penanganan yang penting adalah dengan cara proses hukum.
"Kalau untuk horizontal, misalnya perbedaan politik, bisa," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang tergolong berat melalui pendekatan rekonsilisasi dan bukan jalur hukum atau yudisial.
"Agar ada akhirnya kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentu dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita lakukan dengan cara apapun," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/5/2015).