Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk memastikan apakah obat aborsi yang marak dijual di internet, khususnya media sosial, legal atau ilegal. Selain itu, Kominfo juga akan koordinasi dengan polisi.
"Kalau ilegal, langsung kita blokir," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu kepada Suara.com, Jumat (22/5/2015).
Untuk penjualan obat ilegal melalui media sosial, umpamanya Twitter atau Facebook, kata Ismail, masyarakat juga bisa ikut memblokir dengan cara melaporkan ke Twitter dan Facebook.
Ismail menambahkan selama ini Kominfo sudah memblokir ratusan situs online yang digunakan untuk kegiatan pelanggaran hukum, mulai dari penjualan obat palsu sampai judi online, seperti yang hari ini dirilis Mabes Polri.
Ismail mengimbau masyarakat untuk menginformasikan situs online atau akun media sosial yang digunakan untuk kegiatan ilegal ke email [email protected].