Kantongi 500 Juta, Cici Tegal Akui Dapat Uang Dari Siti Fadilah

Jum'at, 22 Mei 2015 | 13:28 WIB
Kantongi 500 Juta, Cici Tegal Akui Dapat Uang Dari Siti Fadilah
Cici Tegal di Gedung KPK. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Sri Wahyuningsih alias Cici 'Tegal' mengaku menerima uang dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari senilai Rp500 juta.

Hal itu disampaikan Cici usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Jumat (22/5/2015).

Dia menjelaskan kalau uang itu diyakini bukan dari kas kementerian, melainkan dari uang pribadi Siti Fadilah.

"Temen deket, temen pengajian. Dapet 500 juta dan kayaknya sih uang pribadi soalnya nggak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu. Nggak ada," kata Cici di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Menurutnya, uang tersebut peroleh setelah dirinya membuat dan menyebarkan proposal kepada beberapa pihak, baik itu lembaga, perusahaan maupun ke pribadi-pribadi.

Karena itu, dia mengaku kalau uang yang didapatnya saat itu untuk mendukung acara konser religi merupakan uang sponsor.

"Itu kan sponsor, waktu itu aku bikin konser musik religi, terus cari sponsor, bikin proposal, nyebar kemana-mana. Ke departemen, ke pejabat, pribadi, ke perusahaan, dan dapatlah aku dari ibu, jadi itu uang sponsor sebetulnya," cerita Cici.

Cici juga mengaku bahwa pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK sama dengan yang sisampaikan penyidik Bareskrim Mabes Polri dulu.

Namun, yang menjadi pembeda saat ini adalah bahwa tersangkanya bukan lagi Rustam Syarifudin, melainkan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Terkait pengadaan alat kesehatan tapi tersangkanya baru. Pertanyaannya sama persis, jawabannya juga sama persis," tutup Cici.

Dia dimintai keterangan perihal aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari guna kegiatan konser musik religi yang diadakan Yayasan Orbit binaan Din Syamsuddin.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antikorupsi pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI