Korupsi Mantan Menkes, KPK Periksa Artis Cici Tegal

Jum'at, 22 Mei 2015 | 12:56 WIB
Korupsi Mantan Menkes, KPK Periksa Artis Cici Tegal
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) tahun 2007 yang melibatkan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (SFS).

Kali ini KPK memeriksa artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Kedatangan Cici kali ini ke KPK bukanlah untuk pertama kalinya. Sebelum ini dia pernah bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya pada 16 Desember 2012 lalu.

Dia dimintai keterangan perihal aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari guna kegiatan konser musik religi yang diadakan Yayasan Orbit binaan Din Syamsuddin.

Menurutnya, pada tahun 2007, Siti Fadillah adalah salah satu anggota pengajian Yayasan Orbit.

Selain Cici, terkait kasus Siti Fadilah ini, KPK juga memanggil Pegawai Negeri Sipil staf Pekerjaan Umum Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Pambudi Suroyo Jati dan Jefri Nedi yang adalah Wiraswasta yang juga pemilik PT Jenedi Investama.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antikorupsi pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Terkait kasus ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar, telah divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusan Ratna, nama Siti Fadilah kerap disebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI