Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011 yang sudah menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai terpidana.
Hari ini, Jumat (22/5/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Polri, Legimo Podjo Sumarto. Pudjo akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi: Budi Susanto.
Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara untuk Didik, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp121,8 miliar.
Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 56 KUHP.