Suara.com - Seorang hakim federal di Alabama, Amerika Serikat kembali memutuskan sebuah putusan kontroversi. Dia memperbolehkan pasangan gay menikah.
Padahal Amerika Serikat belum memperbolehkan pernikahan sesama jenis, seperti homoseksual atau beseksual. Hanya saja pasangan gay yang boleh nikah itu harus menunggu putusan Mahkamah Agung AS tentang pernikahan gay.
Sebelumnya hakim di pengadilan yang sama, Januari lalu membatalkan putusan larangan pernikahan sesama jenis. Nah, mulai saat itulah para hakim di sana memutuskan gay bisa menikah di bawah konstitusi.
Namun Maret kemarin Mahkamah Agung Alabama memerintahkan hakim-hakim untuk menghentikan pemberian izin gay menikah. Termasuk kepada Callie Granade, hakim yang, Kamis (22/5/2015) waktu AS memutuskan gay bisa menikah.
Pernikahan sesama jenis trmasuk legal di 37 negara bagian, termasuk Washington DC. Publik AS, dalam jajak pendapat, setuju dengan hukum pernikahan yang melegalkan sesama jenis bisa menikah dengan legal. (Reuters)