Kejagung Tak akan Periksa Hendropriyono Terkait Kasus Talangsari

Jum'at, 22 Mei 2015 | 10:36 WIB
Kejagung Tak akan Periksa Hendropriyono Terkait Kasus Talangsari
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono (kiri). [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung tidak akan memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Hendropriyono dalam kasus pelanggaran HAM Talangsari. Mantan penasihat Joko Widodo saat Pilpres 2014 itu diduga terlibat dalam kasus itu.

Kasus Talangsari merupakan kasus pembunuhan sekitar 300 orang lebih di Lampung tahun 1989. Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Kasus ini akan diselesaikan Pemerintah dengan membentuk Komite Rekonsiliasi untuk ditangani secara non-yudisial atau tanpa peradilan HAM.

Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai kasus itu mengatakan tim komite rekonsiliasi tidak akan memeriksa Hendropriyono. Sebab kasus itu akan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi.

"Kami lihat nanti seperti apa. Jika kasus itu diselesaikan dengan rekonsiliasi tentunya kembali ditawarkan non yudisial kan. Tidak ada yang perlu dimintai keterangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/5/2015) malam.

Sedangkan penyelesaian kasus-kasus HAM berat seperti tragedi Talangsari ini melalui pengadilan ad hoc tidak diberi peluang. Alasannya bukti-buktinya sulit ditemukan.

"Pengadilan ad hoc itu kalau diselesaikn dengan pendekatan yudisial. Tapi ini kan non yudisial. Jadi kami tawarkan penyelesaian dengan rekonsiliasi tadi.‎ Karena begitu sulit mencari bukti-buktinya," imbuhnya.

"Untuk perkara-perkara baru ya mungkin kami lakukan (pengadilan ad hoc perkara HAM berat) itu. Tetapi kasus-kasus yang sudah lama bagaimana?" lanjut dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, Hendropriyono diduga terlibat dalam kasus pembantaian ratusan warga di Talangsari, Lampung pada 1989. Ketika ‎itu Hendropriyono menjabat sebagai Komandan Resor Militer 043 Garuda Hitam Lampung. Hendropriyono disebut sebagai pemimpin dalam penyerangan kepada kelompok masyarakat di Talangsari.

Sebelumnya, Seorang Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn pernah berbicara soal keterlibatan Hendropriyono dalam kasus itu. Allan mengklaim menanyakan sendiri ke Hendropriyono.

Allan ini pernah memenangkan penghargaan dan menjadi terkenal ketika dirinya dipenjarakan oleh pasukan militer Indonesia pada saat melakukan peliputan di Timor Timur. Tulisan-tulisannya selama ini diketahui berfokus pada kebijakan luar negeri AS di negara-negara seperti Haiti, Guatemala, Indonesia dan Timor Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI