Benarkah Indonesia Sudah Butuh Nuklir?

Jum'at, 22 Mei 2015 | 06:30 WIB
Benarkah Indonesia Sudah Butuh Nuklir?
Ilustrasi nuklir untuk listrik (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun kata dia, energi nuklir banyak kelebihan. Selain menghasilkan daya besar, reaktor nuklir juga sebagai energi bersih dengan gas buangan rendah.

"Dia bisa hidup terus sampai 18 bulan sampai 2 tahun. Fluktuasi harga bahan bakarnya tidak mempengaruhi listrik. Uranium berubah harga, tidak banyak pengaruh," paparnya.

"Jadi butuh kah kita dengan nuklir? Kalau saya katakan secara pribadi, kita sebenarnya dari 1 dekade yang lalu sudah butuh," papar Djarot.

Menunggu kepastian Jokowi

Hanya saja BATAN belum mendapatkan kepastian resmi dari Presiden Joko Widodo untuk mulai melakukan studi kelayakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia. Sehingga pembangunan PLTN belum tentu akan dilakukan.

Djarot mengatakan BATAN baru menjelaskan soal potensi energi nuklir untuk kelistrikan nasional di Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi (Puspitek) Serpong April lalu. Saat itu Jokowi bersama mantan Menristek era Presiden Soeharto BJ Habibie datang ke Reaktor nuklir Serba Guna (RSG) di sana.

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi, M.Nasir menyatakan akan membangun reaktor daya eksperimen atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) mini yang ditujukan untuk mengedukasi masyarakat. Menristek juga berencana melakukan penelitian pengembangan nuklir di beberapa laboratorium perguruan tinggi.

Jika PLTN mini tersebut sudah beroperasi, maka bisa dijadikan sarana edukasi dan wisata elektronik. Hal tersebut dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir (Batan). Reaktor nuklir di Serpong itu berkapasitas 30 MW. Ini merupakan percobaaan untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan Indonesia sampai 7 ribu Mega Watt (MW) pertahun.

Lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menekankan proses pembangunan reaktor nuklir mini sudah berdasarkan UU. Dia menambahkan proyek tenaga nuklir mini sudah masuk dalam UU RPJPN jangka 25 tahun, ‎yakni sejak tahun 2005-2030. Indroyono menegaskan program edukasi ini harus disukseskan supaya Indonesia tidak ketinggalan dengan negara tetangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI